PilihanIndonesia.com – Kasus Rafael Alun Trisambodo membuka banyak pintu-pintu pegawai pajak yang akhirnya menjadi sorotan netizen.
Setidaknya ditemukan ratusan pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan tertutup, menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun perusahaan tersebut diketahui bergerak di berbagai bidang seperti konsultan pajak, jasa fotografi, hingga catering.
Meskipun berpotensi menimbulkan tanda tanya, namun pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak mempermasalahkan karyawannya memiliki saham.
Baca Juga: GOTO PHK Massal Ratusan Karyawan, Ini Besaran Pesangon yang Didapat
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang melarang pegawai Kemenkeu untuk memiliki saham di perusahaan tertutup.
Namun memang hal tersebut dibutuhkan pembatasan dan aturan untuk para pegawai, misalnya dengan melaporkan ke atasan agar tidak terjadi conflict of interest.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingin Dugaan Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu Diusut
“UU dan PP tidak melarang yang dilakukan dan dibutuhkan pembatasan, pengaturan kepantasan, dan governancenya untuk melaporkan ke atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest. Jadi itu rambu-rambunya,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Artikel Terkait
Kepala Bea Cukai Dipanggil untuk Jelaskan Hartanya, Kemenkeu: Dia Bekerja dengan Baik
Disebut Ada Aliran Dana Janggal sampai Rp300 T, Kemenkeu Buka Suara