PilihanIndonesia.com - Pemerintah mengeluarkan aturan untuk menindaklanjuti penjual thrifting ilegal yang ada di Indonesia.
Thrifting ilegal ini menjamur di Indonesia dan biasanya diambil dari barang bekas impor yang seharusnya tidak bisa beredar di pasaran.
Di tengah larangan ini, ternyata ada thrifting yang tidak dilarang dan bahkan dianjurkan oleh pemerintah. Thrifting ini diambil dari produk dalam negeri yang mendukung UMKM sekitar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Impor Pakaian Bekas Mengganggu, Apa Kabar Industri Thrifting?
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyebut bahwa perdagangan pakaian bekas dalam negeri diperbolehkan karena beberapa hal.
“Thrifting barang bekas lokal, kalau kegiatan ini legal, kadang-kadang untuk memperpanjang lifecycle produk juga ada beberapa kegiatan yang menambahkan nilai tambah,” kata Hanung di kantor Kemenkop UKM pada Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Pengakuan WNI asal Aceh dan Flores yang Terjaring Operasi Penggerebekan Kampung Ilegal di Malaysia
Menurut Hanung, perdagangan pakaian bekas dalam negeri bisa menambah nilai ekonomi barang yang tadinya dianggap sebagai sampah. Melalui proses penambahan material, maka barang bekas nantinya bisa dijual seperti baru yang memiliki nilai jual.
“Ada pekerja yang rework, pekerjaan barang-barang tadi kan dijahit ulang, ditambah materialnya, aktivitas sosial yang terkait dengan ini, ini bisa menambah kegiatan ekonomi untuk UMKM [usaha mikro kecil dan menengah],” pungkas Hanung.
Artikel Terkait
Mendag Zulkifli Hasan akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp30 Miliar
Adian Napitupulu Berikan Tanggapan Polemik Impor Pakaian Bekas