PilihanIndonesia.com - Pemerintah melarang beredarnya thrifting ilegal yang diambil dari luar negeri atau impor.
Status ilegal ini diberikan oleh pemerintah karena thrifthing dinilai merusak pasaran UMKM Indonesia. Tak hanya itu, pakaian bekas impor dari luar negeri ini juga telah lama dilarang di Indonesia.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Didukung dan Tak Dilarang, Thrifthing Jenis Ini Justru Dianjurkan Pemerintah
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, alasan pelarangan impor pakaian bekas tersebut salah satunya adalah permasalahan kesehatan.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp30 Miliar
“Alasannya banyak hal masalah kesehatan, masalah lingkungan dan sebagainya, jadi bisa penyakit dari luar bisa diimpor ke Indonesia,” kata Hanung.
Di sisi lain, ternyata ada usaha thrifthing yang tak dilarang oleh pemerintah dan justru dianjurkan kehadirannya.
Thrifting yang tidak dilarang ini diambil dari produk dalam negeri, yang menjulang pendapatan ekonomi negara.
Artikel Terkait
Kabar Gembira, Erick Thohir Buka Peluang Beli Perangkat VAR ''Bekas'' Piala Dunia U-20
Presiden Jokowi Sebut Impor Pakaian Bekas Mengganggu, Apa Kabar Industri Thrifting?