PilihanIndonesia.com - Imbauan diberikan oleh Polda Metro Jaya, agar warga tak tertipu modus penipuan surat tilang, melalui aplikasi Whatsapp.
Sebelumnya telah viral di media sosial tentang modus penipuan dengan mengirim surat tilang melalui Whatsapp dengan file berbentuk Apk (Application Package File).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, meminta masyarakat waspada dengan modus baru tersebut.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Awan Panas Capai 500 Meter
"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Imbauan ini diberikan setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan mengenai modus tersebut.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat tida mengklik surat tilang berbentuk Apk di Whatsapp tersebut.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Larang Beredarnya Thrifthing di Indonesia
Nantinya jika diklik, maka saldo rekening penerima akan dikuras pihak penipu.
"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," kata dia.
Artikel Terkait
Jelang Ramadan dan Mudik, KKP Buka Posko Kesehatan di Bandara Soetta
Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lakukan Kampanye Terselubung pada Bulan Ramadan
Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Megawati Ungkap Berbagai Hal Bersifat Untold Story
Bertambah, Korban Kebakaran Meninggal Depo Pertamina Plumpang Menjadi 29 Orang
Didukung dan Tak Dilarang, Thrifthing Jenis Ini Justru Dianjurkan Pemerintah