PilihanIndonesia.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo tengah menjadi sorotan publik.
Banyak pihak turut mengomentari kasus yang merembet hingga soal kredibilitas Kementerian Keuangan ini, tak terkecuali Mahfud MD.
Mahfud, yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam RI, buka suara soal wacana kasus Mario Dandy diselesaikan lewat restorative justice.
Menurut Mahfud, kasus Mario Dandy tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice karena termasuk kasus berat.
"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh," cuit Mahfud dalam akun Twitter pribadinya.
"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," kata Mahfud lagi.
Baca Juga: Viral Modus Penipuan Surat Tilang via Whatsapp, Jangan Tertipu!
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Putra mantan pegawai Ditjen Parak tersebut pun terancam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengatakan, tawaran restorative justice hanya terbuka terhadap pelaku AG (15).
Hal ini dikarenakan AG masih berstatus di bawah umur, sehingga mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Awan Panas Capai 500 Meter
Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Artikel Terkait
Bertambah, Korban Kebakaran Meninggal Depo Pertamina Plumpang Menjadi 29 Orang
Didukung dan Tak Dilarang, Thrifthing Jenis Ini Justru Dianjurkan Pemerintah
Alasan Pemerintah Larang Beredarnya Thrifthing di Indonesia