PilihanIndonesia.com - Kejaksaan Agung mengatakan restorative justice kasus penganiayaan David Ozora tak memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan tersangka MDS dan SL tak layak mendapatkan mekanisme keadilan restoratif karena penganiayaan mereka diancam hukuman yang melebihi aturan restorative justice.
Baca Juga: All Indonesian Final: Ahsan/Hendra Selalu Kalah, Fajar/Rian Hampir Selalu Menang
"Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020," kata Ketut.
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku."
Sedangkan untuk AG yang masih berusia 15 tahun, UU mengatur bahwa penegak hukum harus melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak dengan cara diversi, bukan restorative justice, dengan syarat AG meminta maaf.
Baca Juga: Final All England 2023, Saatnya Fajar/Rian Lanjutkan Rekor Sempurna
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," kata Ketut.
Artikel Terkait
Terungkap, Tak Hanya Menyuruh Push-Up, MDS Juga Paksa David Ozora Minta Ampun