PilihanIndonesia.com - Pengamat isu strategis dan global, Imron Cotan, menilai pemerintah Indonesia tak mungkin memenuhi tuntutan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) penyandera pilot Susi Air.
Seperti diketahui, KKB pimpinan Egianus Kagoya telah menyandera pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mehrtens selama lebih dari sebulan.
Penyanderaan tersebut kemungkinan akan berlangsung lebih lama lagi karena KKB menyatakan akan membebaskan Philip Mehrtens apabila Papua merdeka.
Menurut Imron Cotan, tuntutan KKB pimpinan Egianus Kagoya termasuk di luar nalar. Jika dipenuhi, bisa berpotensi memunculkan banyak negara merdeka baru sebagai buah dari tindak penyanderaan.
Baca Juga: 5 Anggota Polda Jateng yang Terlibat Suap Penerimaan Bintara akan Dipecat
"Tidak mungkin pemerintah Indonesia sebagai negara besar dan berdaulat menuruti tuntutan semacam itu," ujar Imron Cotan, dikutip dari Antara.
Selain itu, berdasarkan teori oslo syndrom, Imron Cotan juga menekankan adanya potensi kemunculan empati dan simpati dari sandera kepada penyandera.
Saking lamanya kebersamaan antara Philip Mehrtens bersama KKB pimpinan Egianus Kagoya berpotensi menumbuhkan empati dan simpati.
Apabila hal itu terjadi, jelas Imron, upaya untuk membebaskan Philip Mehrtens bakal menjadi lebih rumit dan sulit.
"Itu ada teorinya bernama oslo syndrom yang dikembangkan antara lain oleh Kenneth Levin yang menyebutkan kalau seseorang disandera, lama-kelamaan akan mencintai atau bersimpati kepada yang menyanderanya. Itu bisa saja terjadi," terang Imron.
Baca Juga: Daftar Motor Listrik Murah yang Mendapat Subsidi Rp7 Juta
Sementara itu, Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa diterapkan pada kasus penyanderaan pilot Susi Air.
Menurut Hery Sucipto, kekerasan KKB telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme. KKB pimpinan Egianus Kagoya memiliki motif politik, ideologi, mengganggu keamanan, dan menebar ketakutan bagi masyarakat.
"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya," ucap Hery Sucipto.
Artikel Terkait
Kejagung: Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Tak Penuhi Syarat
Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali!
Istri Direktur Penyelidikan KPK Viral, Konten Pamer Harta Disorot Netizen
Bawaslu Sentil Anies soal Kampanye Politik: Sabar!