PilihanIndonesia.com - Polda Metro Jaya dengan tegas melarang adanya konvoi kendaraan dan kerumunan pada bulan Ramadan.
Larangan konvoi dan kerumunan ini ditegaskan oleh Polda Metro Jaya, yakni saat berbuka piasa dan sahur di bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan tentang larangan yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadan 1444/2023.
Baca Juga: Menpora Baru Keinginan Presiden Jokowi: Muda!
"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Trunoyudo.
Maklumat tersebut jug auntuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan untuk mengganggu ketertiban umum, seperti tawuran dan balap liar.
"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," ucapnya.
Baca Juga: 20 Maret 2023, Gunung Merapi Alami 38 Gempa Guguran
Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka akan ditindak sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ucapnya.
Pelanggaran yang mengganggu ketertiban akan dilakukan proses hukum secara prosedural.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Senin 20 Maret 2023 - Cerah Berawan Warnai Jakarta
Pengamat Nilai Pemerintah Indonesia Tak Mungkin Penuhi Tuntutan KKB Papua yang Sandera Pilot Susi Air
Golkar Setor Tiga Nama Calon Menpora, Presiden Jokowi Inginkan Sosok Muda
Mengenal Sapardi Djoko Damono, Pujangga Indonesia yang Jadi Inspirasi Google Doodle Hari Ini
Senin Pagi, Rupiah Turun karena AS Tak Agresif Naikkan Suku Bunga