Polda Metro Jaya Tegas Melarang Konvoi dan Kerumunan Selama Ramadan

- Senin, 20 Maret 2023 | 13:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Pmjnews.com)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Pmjnews.com)

PilihanIndonesia.com - Polda Metro Jaya dengan tegas melarang adanya konvoi kendaraan dan kerumunan pada bulan Ramadan.

Larangan konvoi dan kerumunan ini ditegaskan oleh Polda Metro Jaya, yakni saat berbuka piasa dan sahur di bulan Ramadan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan tentang larangan yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadan 1444/2023.

Baca Juga: Menpora Baru Keinginan Presiden Jokowi: Muda!

"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Trunoyudo.

Maklumat tersebut jug auntuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan untuk mengganggu ketertiban umum, seperti tawuran dan balap liar.

"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," ucapnya.

Baca Juga: 20 Maret 2023, Gunung Merapi Alami 38 Gempa Guguran

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka akan ditindak sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ucapnya.

Pelanggaran yang mengganggu ketertiban akan dilakukan proses hukum secara prosedural.

Editor: Daniswara Kanaka

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X