Polda Metro Jaya Tegaskan Surat Tilang Tak Dikirim Lewat Whatsapp

- Senin, 20 Maret 2023 | 16:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Pmjnews.com)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Pmjnews.com)

PilihanIndonesia.com - Terkait viralnya modus penipuan surat tilang melalui Whatsapp, Polda Metro Jaya meminta masyarakat berhati-hati.

Belakangan ini muncul modus penipuan baru dengan mengaku mengirimkan surat tilang berformat apk, di Whatsapp.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan mekanisme tilang elektronik, atau ELTE tidak seperti itu.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkab Aceh Utara Larang Non-Mahram Duduk Semeja saat Bukber

Mekanisme penilangan secara elektronik atau ELTE yakni menangkap gambar pengendar yang melintas.

Media gambar pengendara yang ditangkap kamera ETLE tersebut menjadi bukti yang dikirimkan ke pusat pengolahan.

"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” ujer Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Rp195 Triliun untuk Menyambut Lebaran 2023

Nantinya petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya, jika sudah mendapat media gambar barang bukti.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat tilang tidak pernah dikirim secara elektronik melalui Whatsapp.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," jelasnya.

 

Editor: Daniswara Kanaka

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X