PilihanIndonesia.com - Bulan Ramadan tinggal menghitung hari.
Jalang datangnya bulan suci bagi umat Muslim tersebut, pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan seruan bersama.
Salah satu poin dalam seruan tersebut yaitu melarang non-mahram duduk satu meja saat buka bersama.
Diketahui, mahram adalah sebutan bagi perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci).
Dua orang yang punya hubungan mahram sejatinya masih diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Rp195 Triliun untuk Menyambut Lebaran 2023
Dilansir dari CNN Indonesia, Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini, membenarkan adanya seruan tersebut.
Larangan itu sudah disepakati oleh Forkopimda setempat. Para pemilik warung kopi juga dianjurkan agar memberitahu surat seruan itu ke pengunjung.
"Pemilik warung kopi, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama yang bukan mahram duduk satu meja dan 15 menit sebelum Salat Isya agar ditutup," kata Hadaini.
Aturan itu juga berlaku bagi masyarakat maupun kepada ASN, TNI/POLRI serta kepada pengelola toko dan pedagang lainnya.
Selain itu, dalam surat seruan bersama itu melarang pemilik usaha warnet dan playstation beroperasi pada siang hari hingga warga dilarang bermain game online.
"Kita minta warga tidak memainkan game online dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah selama Bulan Suci Ramadan," ujarnya.
"Kami juga meminta untuk tidak menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsungnya Salat Tarawih," ujarnya.
Baca Juga: Temui WHO, Menkes Siap Bahas Kemungkinan Status Endemi Covid-19 di Indonesia
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tegas Melarang Konvoi dan Kerumunan Selama Ramadan
Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Politikus Soal Kampanye di Tempat Ibadah
Spesifikasi Samsung Galaxy A34 5G, Cocok untuk Gaming?