Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Narkoba Jenis Sabu dari Malaysia

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:34 WIB
Penyalahgunaan sabu dan narkoba jenis lainnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan jiwa.  (Pixabay/RenoBeranger)
Penyalahgunaan sabu dan narkoba jenis lainnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan jiwa. (Pixabay/RenoBeranger)

PilihanIndonesia.com - Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kilogram yang dikirim dari Malaysia.

Penggagalan ini merupakan hasil dari pengungkapan yang dimulai sejak Februari 2023 lalu, seperti dilansir dari PMJ News.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran gelap narkoba jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Surat Tilang Tak Dikirim Lewat Whatsapp

"Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” tutur Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Pada Rabu 2 Maret 2023 lalu, dua orang tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ), ditangkap dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

"Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia, yang kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” terangnya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkab Aceh Utara Larang Non-Mahram Duduk Semeja saat Bukber

Tersangka RJ mengaku diperintah oleh seorang DPO berinisal I, untuk mengambil sabu di daerah Pasir, Aceh Utara.

Sabu tersebut diambil dengan menggunakan mobil dan rencananya disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhoksmaue.

Aparat berhasil menyita barang bukti berupa 10 bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam koper warna hitam, koper kedua berisi 13 paket sabu, karung ketiga berisi 27 paket sabu.

Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Rp195 Triliun untuk Menyambut Lebaran 2023

"Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” ungkap Krisno.

Editor: Daniswara Kanaka

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X