PilihanIndonesia.com - Sebanyak lima oknum calo di tubuh Polda Jawa Tengah (Jateng), dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Pemecatan lima oknum calo dari Polda Jawa Tengah itu terkait penerimaan Bintara Polri tahun 2022, seperti dilansir dari PMJ News.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menegaskan pemberian sanksi PTDH itu sebagai efek jera.
Baca Juga: Jelang Ramadan Satgas Pangan Malang Cek Bahan Pokok, Ada Kenaikan Harga
Sanksi tegas diberikan kepada lima calo yang menjanjikan korbannya masuk menjadi anggota Polri.
“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kelima oknum calo yang dipecat adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Impor Baju Bekas Bahayakan Industri Nasional
Sanksi PTDH kepada lima oknum calo itu menjadi wujud tindak lanjut arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membentuk POlri yang bersih dan transparan.
“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” tandasnya.
Artikel Terkait
Temui WHO, Menkes Siap Bahas Kemungkinan Status Endemi Covid-19 di Indonesia
Bank Indonesia Siapkan Rp195 Triliun untuk Menyambut Lebaran 2023
Polda Metro Jaya Tegaskan Surat Tilang Tak Dikirim Lewat Whatsapp
Jelang Ramadan, Pemkab Aceh Utara Larang Non-Mahram Duduk Semeja saat Bukber
Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Narkoba Jenis Sabu dari Malaysia