PilihanIndonesia.com - Belakangan kelakuan turis asing, terutama di Bali, tengah menjadi sorotan.
Tak sedikit dari antara mereka yang bertindak di luar nalar, yang tak jarang memperburuk citra Bali sebagai destinasi pariwisata.
Terkait hal ini, Polda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, mengimbau masyarakat untuk tak sembarangan memviralkan.
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (28/5/2023), Putu menyebut tindakan memviralkan secara sembarangan akan menimbulkan serentetan dampak buruk.
Baca Juga: PPP Sebut KIB akan Bubar Bila PAN dan Golkar Tak Dukung Ganjar
"Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE. Itu akan kita proses jadi tidak sembarangan," ujar Putu, dikutip dari Antara.
"Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan," tuturnya.
Putu menambahkan, semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisatawan mancanegara, bukan justru direkam dan diviralkan.
Hal ini turut disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.
"Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak seusia dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Baca Juga: Viral Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Polisi: Itu Editan
Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
"Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali," ujar Koster.
Sebagai tindak lanjut, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenhum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali.
Artikel Terkait
Jokowi Disebut Masih Ingin Duetkan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Promotor Konser Coldplay Diperiksa Polisi Terkait Perizinan
Terbukti Menerima Suap, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara