PilihanIndonesia.com - Selasa (30/5/2023) hari ini, Presiden RI, Joko Widodo, memimpin Rapat Terbatas mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Istana Merdeka, Jakarta.
Di dalam ratas, Presiden meminta jajaran untuk mengambil langkah cepat untuk mencegah serta memberantas TPPO.
"Presiden tadi menyatakan, melakukan restrukturisasi satgas tim Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Menkopolhukam, Mahfud MD, dikutip dari laman Setkab.go.id.
"Presiden kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini," imbuhnya.
Baca Juga: Terlibat Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Mahfud mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), jumlah korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO mencapai lebih dari 1.900 orang.
"Khusus di NTT, sejak Januari sampai dengan bulan Mei itu sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang," imbuhnya.
Sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun 2023, kata Menkopolhukam, Indonesia juga memegang peranan yang sangat penting dalam mengatasi TPPO khususnya di kawasan ASEAN.
"Semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam tindak pidana perdagangan orang ini," Mahfud menambahkan.
"Bagi mereka, tindak perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka, karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya," ujarnya.
Lebih jauh Mahfud mengatakan, upaya untuk memberantas simpul-simpul TPPO kerap terkendala, seperti karena masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan sokongan terhadap tindak pidana ini.
Oleh karena itu, kata Mahfud, Presiden mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan TPPO ini.
"Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara," kata Mahfud.
"Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara," tegasnya.
Artikel Terkait
Banyak Turis Asing Nakal, Polda Bali: Jangan Sembarangan Memviralkan
Insiden Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung, Tak Ada Korban Jiwa
Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas Kebocoran Informasi soal Sistem Pemilu