PilihanIndonesia.com - Komnas HAM mengusulkan terobosan baru pada Pemilu 2024 mendatang.
Diwakili Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, Komnas HAM menyebut perlu ada alternatif penggunaan paku untuk mencoblos surat suara.
Anis mengatakan, penggunaan paku sebagai alat coblos pada pemungutan suara dapat membahayakan orang dengan disabilitas mental.
"Kami sampaikan, terkait dengan alat coblos yang menggunakan paku itu, bagi teman-teman disabilitas mental itu membahayakan dirinya, termasuk orang-orang di sekitarnya," ujar Anis, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Demi Berantas TPPO, Presiden Instruksikan Jajaran Bergerak Cepat
Lebih lanjut, dalam webinar bertajuk "Aksesibilitas Kelompok Muda Disabilitas di Pemilu 2024 dalam Prinsip Hak Asasi Manusia" tersebut, Anis meminta penyelenggara memikirkan alternatif lain.
"Butuh suatu afirmasi bagaimana kemudian ada alternatif alat yang bisa digunakan, yang tidak membahayakan keselamatan mereka, pemilih dengan disabilitas mental dan orang-orang di sekitarnya," tutur Anis.
Selain sarana dan prasarana fisik, Anis juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM menemukan masih banyaknya keluarga yang belum berani melaporkan anggota keluarganya yang mengalami disabilitas, terutama di daerah terpencil.
Bagi Komnas HAM, saat ini fokus pendataan penyandang disabilitas masih seputar penyandang yang berada di panti-panti sosial.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Golden Visa, Menparekraf: Ini akan Tarik Talenta Berkualitas
"Sehingga data penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental yang valid di berbagai daerah sulit didapat," tuturnya.
Akibatnya, data yang dimiliki oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu pun tidak cukup valid untuk merepresentasikan jumlah dan sebaran penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental.
Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU untuk menyusun database pemilih yang masuk kategori kelompok rentan yang bisa diperbarui secara real time dan berkala.
"Berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan Kemensos," Anis memungkasi.
Artikel Terkait
Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas Kebocoran Informasi soal Sistem Pemilu
Cabuli Belasan Santri di Bandung, Pelaku: Tidak Ada Kesengajaan
Terlibat Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara