• Minggu, 24 September 2023

Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Pejabat Antam dan Bea Cukai Diperiksa Kejagung

- Selasa, 30 Mei 2023 | 23:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto:JD/Dok.kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto:JD/Dok.kejagung)

PilihanIndonesia.com - Dugaan korupsi kembali ditemukan di instansi milik pemerintah.

Kali ini, giliran salah satu BUMN, Antam, yang diterpa isu rasuah. Disinyalir, ada korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada tahun 2010-2022.

Atas dugaan ini, Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak delapan saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, saksi yang diperiksa mulai dari pegawai di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk hingga Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Resmi, ''Pohon Hayat'' Jadi Logo IKN Pilihan Masyarakat

"MAA selaku General Manager PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, dan BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta," ucap Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, enam saksi lainnya adalah inisial SK selaku Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, serta inisial ID selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Antam Tbk.

Kemudian, inisial MF selaku Manager Finance UBP PLM PT Antam Tbk, inisial MAK selaku Trading and Service Manager UBP PLM PT Antam Tbk.

Lalu, inisial AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk, dan inisial EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati.

"Kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai 2022," ucap Ketut.

Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Kasus pada tahun 2010-2022 tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

"Telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujar Ketut Jumat lalu.

Baca Juga: Usulkan Alternatif Paku untuk Mencoblos Surat Suara: Komnas HAM: Berbahaya bagi Disabilitas Mental

Halaman:

Editor: Agustinus Rosario Daru Nelahi

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Biaya Layanan Pinjol Tinggi, Ini Pembelaan Bos AdaKami

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB

Diduga Lalai, Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Tertembak

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB

Soal Cawapres, Ganjar Pranowo Kembali Angkat Bicara

Sabtu, 23 September 2023 | 08:48 WIB

5 Senjata Favorit Babyla di PUBG Mobile

Jumat, 22 September 2023 | 22:40 WIB
X