• Minggu, 24 September 2023

Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

- Selasa, 30 Mei 2023 | 23:49 WIB
13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa (Foto: Dok Polri)
13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa (Foto: Dok Polri)

PilihanIndonesia.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa, resmi dipecat dari Polri.

Mantan Kapolda Sumbar tersebut dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Tak berselang lama usai sidang yang digelar Selasa (30/5/2023) tersebut, Teddy resmi mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Detik.com.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

Sidang etik sendiri digelar dengan menghadirkan saksi sebanyak 14 orang dan dipimpin oleh Kabaintelkam, Komjen Wahyu Widada

Ramadhan mengatakan Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.

Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Ramadhan menyebut berdasarkan hasil sidang, perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Hal ini membuat Teddy dipecat.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Pejabat Antam dan Bea Cukai Diperiksa Kejagung

Selain Kabaintelkam yang bertindak selaku hakim ketua, sidang ini juga dihadiri oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing selaku Wakil Ketua Komisi.

Selain itu, hadir pula anggota komisi yang terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Halaman:

Editor: Agustinus Rosario Daru Nelahi

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Biaya Layanan Pinjol Tinggi, Ini Pembelaan Bos AdaKami

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB

Diduga Lalai, Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Tertembak

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB

Soal Cawapres, Ganjar Pranowo Kembali Angkat Bicara

Sabtu, 23 September 2023 | 08:48 WIB

5 Senjata Favorit Babyla di PUBG Mobile

Jumat, 22 September 2023 | 22:40 WIB
X