PilihanIndonesia.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa, resmi dipecat dari Polri.
Mantan Kapolda Sumbar tersebut dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Tak berselang lama usai sidang yang digelar Selasa (30/5/2023) tersebut, Teddy resmi mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Detik.com.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
Sidang etik sendiri digelar dengan menghadirkan saksi sebanyak 14 orang dan dipimpin oleh Kabaintelkam, Komjen Wahyu Widada
Ramadhan mengatakan Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.
Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Ramadhan menyebut berdasarkan hasil sidang, perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Hal ini membuat Teddy dipecat.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Pejabat Antam dan Bea Cukai Diperiksa Kejagung
Selain Kabaintelkam yang bertindak selaku hakim ketua, sidang ini juga dihadiri oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing selaku Wakil Ketua Komisi.
Selain itu, hadir pula anggota komisi yang terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Artikel Terkait
Demi Berantas TPPO, Presiden Instruksikan Jajaran Bergerak Cepat
Usulkan Alternatif Paku untuk Mencoblos Surat Suara: Komnas HAM: Berbahaya bagi Disabilitas Mental
Resmi, ''Pohon Hayat'' Jadi Logo IKN Pilihan Masyarakat