PilihanIndonesia.com - Denny Indrayana kini dipolisikan buntut cuitannya mengenai bocoran putusan MK tentang sistem pemilu Indonesia.
Denny mengunggah tulisan di Twitter pribadinya yang mengatakan MK memutuskan sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih hanya memilih tanda gambar partai saja, bukan memilih perorangan.
Baca Juga: Tim Delapan dari 3 Partai Sepakati Cawapres Anies Baswedan, Siapa?
Ia kini dilaporkan oleh seorang warga berinisial AWW terkait dengan hoaks kabar tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjan Sandi Nugroho.
Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara," kata Sandi.
Baca Juga: Jadwal Thailand Open 2023: Jalan Terjal 2 Wakil Indonesia Menuju Final
"Adapun saksi-saksi yaitu an WS dan an AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah flash disk berwarna putih merek Sony 16 GB."